Tiga Unit Truk Fuso Bermuatan Puluhan Ton Timah dari Belitung Lolos dari Sergapan APH

 

Caption : Truk Fuso bermuatan puluhan ton pasir bijih timah dari Belitung menuju Sungai Liat

ISSUE - Pangkalpinang, Upaya Aparat Penegak Hukum dalam  memberantas pelaku kejahatan penyelundupan pasir bijih  timah ilegal yang terjadi  di Bangka Belitung  tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Kali ini publik kembali dikejutkan dengan  adanya pengiriman puluhan ton pasir timah diduga ilegal yang dikirim dari Belitung oleh CV Ikhuwah, menggunakan 3 unit Truk Fuso, melalui Pelabuhan Kapal Pangkal Balam. Informasi yang diterima media, pasir bijih timah milik CV Ikhuwah tersebut akan dipasok ke Gudang PT Mitra Graha Raya ( MGR )di Jelitik Sungai Liat Bangka, Rabu ( 4/9/2024)

Menurut sumber, ke tiga unit truk Fuso yang memuat puluhan ton pasir timah itu, tiba di Pangkal Balam pada Minggu ( 1/9/2024 ) sekira pukul 05.00 sore. Setiba di Pelabuhan Pangkal Balam ke tiga unit Truk Fuso melanjutkan perjalanannya untuk mengantar puluhan ton pasir bijih timah tersebut ke gudang Smelter PT MGR di Kampung Jelitik, Sungai Liat.

Terkait pengiriman puluhan pasir bijih timah tersebut, informasi yang media ini terima dari  sumber mengatakan pemilik puluhan ton pasir bijih timah yang  berasal dari Membalong itu berinisial AF yang tak lain adalah Direktur CV Ikhuwah asal Selingsing, Belitung Timur yang selama ini dikenal  sebagai penampung timah ilegal yang kemudian disuplai ke berbagai perusahaan peleburan timah di Bangka Belitung yang salah satunya adalah PT MGR di Sungai Liat.

“ Tiga unit Truk Fuso itu memuat puluhan ton timah milik CV Ikhuwah Pak,” sebut sumber kepada awak media. 

“ Kalau tujuan Smelternya kurang tau juga Pak ya tapi infonya smelter di Sungai Liat  sekitar Kampung Jelitik,” jelasnya menambahkan

Kejadian pengiriman puluhan ton pasir bijih  timah yang diduga ilegal dan tidak cukup dokumen yang  berasal dari Membalong Belitung harus menjadi perhatian bersama khususnya bagi Aparat Kepolisian dan pihak - pihak terkait di Bangka Belitung. 

AF sendiri  sampai saat ini masih belum bisa dihubungi oleh awak media, untuk diminta konfirmasinya, terkait kepemilikan puluhan ton pasir bijih timah yang dikirim dari Belitung menuju ke Sungai Liat, Bangka.

Atas perbuatannya AF pemilik CV Ikhuwah yang beralamat di Jln Petikan, Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, bisa dikatakan  telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020, ttg perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam  pasal 35 bisa dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak 100 ribu rupiah.

Untuk selanjutnya awak media akan melakukan upaya - upaya konfirmasi kepihak - pihak terkait atas informasi adanya pengiriman puluhan ton pasir bijih timah  ilegal yang berasal dari Membalong, Belitung, milik AF untuk diantar ke perusahaan peleburan timah Smelter  PT MGR di Sungai Liat. 

( tim)


Belum ada Komentar untuk "Tiga Unit Truk Fuso Bermuatan Puluhan Ton Timah dari Belitung Lolos dari Sergapan APH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel