Kapolres Diminta Segera Menindaklanjuti Kegiatan Penampungan Timah ILegal dengan Pelaku Usaha HEN
Lokasi penampungan timah ilegal milik HEN di Dusun Air Jangkang, Desa Pasir Garam, Simpang Katis |
Issue - Simpang Katis, Bangka Tengah, Ditemukan gudang penampungan pasir bijih timah ilegal yang diduga milik Hen kolektor timah warga Dusun Air Jangkang, Kecamatan Simpang Katis, Rabu ( 12/6/2024 )
Gudang tersebut ditemukan saat wartawan media Koran melakukan investigasi Dusun Air Jangkang, Desa Pasir Garam, pada Senin (10/6) malam.
Dari hasil investigasi, wartawan mendapati tumpukan puluhan karung yang diduga berisi pasir bijih timah dan beberapa peralatan pengolahan pasir bijih timah serta timbangan.
Menurut informasi sumber dari warga sekitar, pemilik gudang tempat penampungan pasir bijih timah itu bernama Hen Warga Dusun Air Jangkang.
" Tempat itu punya Hen Pak," sebut sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Dari hasil konfirmasi pemilik gudang, Hen menanyakan terkait pengambilan data gambar yang dilakukan oleh wartawan Koran hingga mengirimkannya ke Redaksi Media yang bersangkutan.
" Kenapa ngirim - ngirim foto, kenapa ngambil gambar di tempatku apa maksudnya," tanya Hen kepada Media, Selasa ( 11/6 ) malam
Dalam hal ini Media Koran memberikan penjelasan bahwa, pengambilan gambar yang dilakukan oleh seorang wartawan bertujuan selain untuk bahan konfirmasi, data tersebut sebagai laporan kepada Redaksi Media yang bersangkutan terkait kegiataanya dalam melakukan tugas jurnalistiknya.
Terpisah Ka-Polres Bangka Tengah, hanya menyampaikan terimakasih atas informasi yang diterimanya, terkait adanya temuan kolektor penampung timah ilegal yang bernama Hen dari Dusun Air Jangkang Dsa Pasir Garam, Kecamayan Simpang Karis, Bangka Tengah. Sangat diharapakan Kapolres segera menindaklanjuti informasi yang diterimanya tersebut. ( tim red )
Belum ada Komentar untuk "Kapolres Diminta Segera Menindaklanjuti Kegiatan Penampungan Timah ILegal dengan Pelaku Usaha HEN"
Posting Komentar